Kehadiran Fazlur Rahman dalam peta pemikiran Islam, sepertinya menjadi salah satu jawaban atas apa yang diharapkan oleh Esposito di atas. Fazlur Rahman dalam berbagai penelitiannya, menekankan aspek metodologi pemikiran Islam di mana hukum merupakan aspek dominan dalam pemikiran metodologinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi literatur, penelitian ini hanya mengambil dari dokumen-dokumen yang telah dipublikasi seperti buku, jurnal dan lainnya. sebagai mujtahid kontemporer, Rahman berusaha membangun formalisme "hadis dan ijmak'" sebagai dasar hukum Islam melalui pendekatan kritis-historis, lalu menggantikannya dengan konsep "sunah": sunah nabi dan sunah yang hidup. Sunah nabi sebagai konsep "pemayung" yang bersifat luas dan tidak bermuatan sempit, sedangkan "sunah yang hidup" merupakan ijmak dan konsensus suatu masyarakat yang merupakan produk interaksi ijtihad-ijtihad pribadi. Rahman bersikeras membangun kembali hubungan harmonis antara "sunah- ijtihad-ijmak" yang telah dikacaubalaukan dalam pemikiran hukum klasik.
Copyrights © 2023