Kota-kota yang ada di Indonesia memiliki beragam kebutuhan dan tujuan yang akan dicapai oleh setiap pemimpinnya. Inovasi menurut Schumpeter (1934) memiliki arti, usaha mengkreasikan dan mengimplementasikan sesuatu menjadi satu kombinasi. Suatu kota dituntut untuk melakukan inovasi demi memenuhi kebutuhan dengan sumber daya yang terbatas. Sehingga diharapkan mampu menciptakan program unggulan untuk memenuhi hal tersebut. Salah satu hal yang menjadi hak dari daerah adalah pelaksanaan Penguatan SIDa (Sistem Inovasi Daerah) sesuai ketetapan yang diberikan sesuai Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 dan 36 tahun 2012. Urgensi terkait Penguatan SIDa bagi Kota Malang adalah untuk mengedepankan keunggulan dari potensi yang ada di Kota Malang. Selain itu, masuknya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang mulai mewabah di Indonesia mulai bulan Maret lalu menjadikan perubahan terhadap inovasi cukup berdampak. Perubahan terkait anggaran menjadi aspek utama kegiatan monitoring dan evaluasi ini.
Copyrights © 2021