Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Tujuan dari penelitian ini yakni guna mengkaji perlindungan hukum kepada seorang anak berupa hak-hak yang terdapat pada diri anak serta upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan dalam bentuk fisik, psikologis, social dan restitusi. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yang mengkaji perundang-undangan. Hasil penelitian ini, anak berhak untuk menikmati kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara fisik, mental dan sosial serta berhak atas perlindungan dan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan serta pemenuhan hak-haknya, agar implementasi hak-hak yang menyangkut pada anak terpenuhi secara maksimal. Adanya upaya pemerintah dalam pemulihan anak sebagai korban eksploitasi seksual, pemerintah wajib memfasilitasi korban dengan memberikan fasilitas yang lebih baik dalam membantu dan mempercepat proses pemulihan.
Copyrights © 2023