Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tanah garapan yang dijadikan sebagai objek jual beli ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Banyak masyarakat yang memanfaatkan tanah garapan yang dalam hal ini tanah bekas HGU PTPN II. Pemanfaatan itu berupa dengan menanaminya, mendirikan bangunan di atasnya, dan bahkan memperjual-belikannya. Dalam menganalisis masalah ini, penulis akan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kasus dan memakai teori istishab. Temuan yang didapat di lapangan adalah bahwa status tanah bekas HGU PTPN II tersebut merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Untuk itu, tanah bekas HGU PTPN II tidak boleh dijadikan sebagai objek transaksi jual beli jika tidak ada izin dari negara.
Copyrights © 2023