Berbagai kemudahan yang ditawarkan Fintech Peer to Peer Lending, terdapat pula persoalan yang menyertainya yaitu mengenai penetapan bunga yang tinggi dimana berpotensi menyebabkan gagal bayar. Ketika terjadi gagal bayar, pemberi pinjaman (Lender) memiliki risiko kehilangan seluruh pendanaan atas perbuatan wanprestasi penerima pinjaman. Penting dibahas mengenai perlindungan hukum bagi Lender jika terjadi gagal bayar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman atas risiko gagal bayar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai P2P Lending dalam POJK Nomor 77-POJK.01-2016 tidak mengatur adanya jaminan kredit dalam perjanjian pinjam meminjam. Perlindungan preventif yang ada dalam P2P Lending masih menitikberatkan pada pihak penyelenggara, belum menjangkau perlindungan terhadap Lender jika terjadi gagal bayar.
Copyrights © 2023