Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI ATAS TERJADINYA KEGAGALAN BANGUNAN Yuni Asih; Alfiddah Alfiddah; Rizki Zahra Istanti; Saktia Lesan Dianasari
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 17, No 1 (2020): SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/sh.v17i1.1422

Abstract

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Akan tetapi, walaupun suatu kontrak konstruksi telah memenuhi syarat-syarat sah dan memenuhi asas-asas suatu kontrak, dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan terjadinya kegagalan bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut maka timbul pertanyaan, siapa yang bertanggungjawab terhadap kegagalan kontruksi mengacu dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai tanggung jawab penyedia jasa konstruksi dalam atas terjadinya kegagalan bangunan (studi kasus tergenangnya Jalan Tol Ngawi - Kertosono - Kediri Ruas Ngawi – Kertosono Km 603+500 s/d Km 604+650). Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis. Sumber penelitian hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika terbukti adanya kesengajaan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang menyebabkan kegagalan serta menimbulkan kerugian maka tentu ada sanksi pidana dan perdata untuk pihak yang terbukti merugikan. Dalam kasus tergenangnya Jalan Tol Ngawi – Kertosono - Kediri Ruas Ngawi – Kertosono Km 603+500 s/d Km 604+650, terjadinya kegagalan bangunan akibat banjir atau force majeure,  PT. Adhi Karya selaku penyedia jasa konstruksi telah melakukan tanggungjawabnya yaitu mendesain ulang saluran drainase.
Perlindungan Hukum Lender Atas Gagal Bayar dalam Fintech To Peer Lending Yuni Asih; Anjar Sri Cipto; Emmy Latifah
MDP Student Conference Vol 2 No 2 (2023): The 2nd MDP Student Conference 2023
Publisher : Universitas Multi Data Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.315 KB) | DOI: 10.35957/mdp-sc.v2i2.4304

Abstract

Berbagai kemudahan yang ditawarkan Fintech Peer to Peer Lending, terdapat pula persoalan yang menyertainya yaitu mengenai penetapan bunga yang tinggi dimana berpotensi menyebabkan gagal bayar. Ketika terjadi gagal bayar, pemberi pinjaman (Lender) memiliki risiko kehilangan seluruh pendanaan atas perbuatan wanprestasi penerima pinjaman. Penting dibahas mengenai perlindungan hukum bagi Lender jika terjadi gagal bayar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman atas risiko gagal bayar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai P2P Lending dalam POJK Nomor 77-POJK.01-2016 tidak mengatur adanya jaminan kredit dalam perjanjian pinjam meminjam. Perlindungan preventif yang ada dalam P2P Lending masih menitikberatkan pada pihak penyelenggara, belum menjangkau perlindungan terhadap Lender jika terjadi gagal bayar.