Innovative: Journal Of Social Science Research
Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Perbedaan Harga Transaksi Dalam Akta Jual Beli Harga Sebenarnya

Callista Nur Amalina (Universitas Jember)
Aries Harianto (Universitas Jember)
Iwan Rachmad Soetijono (Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
23 May 2023

Abstract

PPAT diberi wewenang dalam membuatnya akta autentik mengenai hak yang dialihkan dikatakan Akta Jual Beli (AJB). AJB yaitu akta yang memberikan bukti sudah terjadi pengalihan hak terhadap pembeli dari penjual. Jual beli prinsipnya bersifat nyata serta tunai, yang mana dua pihaknya setuju dan persetujuan itu dituangkan pada akta autentik yang PPAT buat. Namun sesuatu yang tidak bisa PPAT hindari yaitu saat ada pihak yang dengan disengaja memberitahukan harga berdasar pada pedoman NJOP PBB untuk dicantumkannya pada akta PPAT, dikarenakan nilai yang lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebetulnya, bermaksud agar terhindar dari pajak yang lebih banyak jadi terjadinya perbedaan harga transaksi pada AJB. Penelitian ini bertujuan dalam menganalisisnya tanggung jawab hukum bagi PPAT dalam AJB yang terdapat perbedaan harga transaksi dengan harga sebenarnya, untuk menjelaskan akibat hukum dari perbedaan harga transaksi dalam AJB dengan harga sebenarnya didalam sektor perpajakan, dan untuk mengetahui perlindungan Hukum bagi PPAT jika dalam AJB terdapat perbedaan harga transaksi dengan harga sebenarnya. Tipe penelitian ini yaitu yuridis normatif yakni dianalisis serta dikaji peraturan hukum yang sifatnya normal yaitu undang-undang. Pendekatan penelitian yang dipakai yaitu pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Penulisan ini sumber bahan hukumnya memakai bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab dari PPAT jika ada perbedaan harga transaksi pada akta jual beli yang dibuatnya apabila terbukti PPAT ikut andil dalam penentuan harga transaksi jual belinya yakni pertanggungjawaban baik dengan moral maupun hukum. Pertanggungjawaban secara hukum bisa seperti pertanggungjawaban administrasi (denda serta menjatuhkan sanksi seperti peneguran tertulis, skorsing dan pemecatannya dari jabatan), pertanggungjawaban secara pidana, dan perdata turut ditanggung PPAT apabila terbukti bersalah. Dampak hukum jika para pihak tidak taat pada peraturan hukum mengenai pajak yaitu Direktur Jendral Pajak waktu selama 0 bulan mulai ketika dikatakan utang pajaknya, sehingga surat ketetapan/penagihan BPHTP kurang bayaran akan diterbitkan. Perlindungan hukum terhadap PPAT yaitu mendampingi secara hukum pada proses pengadilan, yaitu membantu hukum kepada PPAT yang terkait pada permasalahan hukum sesuai yang terdapat pada Pasal 50 Peraturan Menteri Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 tahun 2018.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Innovative

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Other

Description

Innovative: Journal Of Social Science Research is a journal managed by Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai which bridges researchers to publish research results in all scientific fields (multidiscipline). This includes the fields of education, health, law, economics, IT (Informatics Engineering), ...