Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 10, No 1 (2021): APRIL

TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt)

Armeraliesty Kusuma Manggarensi (Unknown)
Rehnalemken Ginting (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2021

Abstract

AbstrakPenelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana pengaturan tindak pidana narkotika yang dilakukan anak dalam hukum pidana Indonesia. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana yang benar terhadap anak sebagai kurir narkotika dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt pertimbangan hakim menggunakan Pasal 114 ayat  (1) Undang-Undang Narkotika yang  didalamnya  menyebutkan minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dalam putusan khusus anak berarti menggunakan UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) hanya setengah dari ancaman pidana dewasa. Tetapi, dalam putusan hakim menjatuhkan pidana penjara dibawah 1 tahun. Sedangkan, dalam UU SPPA pada Pasal 7 ayat (2) dibawah 7 tahun anak harus diupayakan diversi.Kata Kunci : Narkotika; Anak; Sistem Peradilan Pidana Anak.AbstractThis study describes and investigates set of problems, first how the arrangement of drug criminal act done by children in criminal law of Indonesia. Second, how the right criminal responsibility  to  children  as drug couriers in Verdict  Number 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt. This research is prescriptive normative law research. This study uses primary data and secondary data. Technique of collecting law materials which is used is case approach. The analyse technique used is deductive method. The result of research shows that in Verdict Number 3/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Skt, the judge’s consideration uses of Article 114 paragraph (1) Law Narcotics which states in it minimal 5 years and maximal 20 years in prison. In particular verdict of children, it means that by using Judicature System of Children’s Crime (UU SPPA), children will only get a half of adult punishment. But, in the verdict judge sentences prison punishment under 1 years. Meanwhile, in UU SPPA Article 7 paragraph (2) children under 7 years must be tried diversification.Keywords : Narcotics, Children, Judicature System of Children’s Crime

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...