Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 5, No 3 (2016): DESEMBER

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI YANG MENGIDAP GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA (STUDI PUTUSAN NO 144/PID.B/2014/PN.CJ)

Ida Ayu Indah Puspitasari (Unknown)
' Rofikah (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2016

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa kategori skizofrenia dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dengan gangguan jiwa skizofrenia jenis Paranoid dalam Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan namun perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban, sehingga menurut ilmu hukum pidana terdakwa tidak dapat bertanggungjawab untuk sebagian. Namun hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak ada kemampuan untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur mengenai keadaan tidak mampu bertanggungjawab untuk sebagian. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHP, hakim dalam Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj menjatuhkan putusan untuk melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk menjalani perawatan selama 3 (tiga) bulan.Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Skizofrenia, PembunuhanAbstractThis research aims to know and analyze about criminal liability of criminals with schizophrenia within Decision of Cianjur District Court Number 144/Pid.B/2014/ PN.Cj. The result show that criminal with schizophrenia within Decision of Cianjur District Court Number 144/Pid.B/2014/ PN.Cj were legally proven of committing murder but the defendant's actions did not fulfill the Elements of Criminal Liability, thus based on criminal law studies the defendant has diminished responsibility. However, the judge stated that the defendant did not have the ability to be held for criminal liability at all because Article 44 of the Criminal Code does not regulate about diminished responsibility. Therefore, based on Article 44 of the Criminal Code the judge in Decision Number 144/Pid.B/2014/PN.Cj passed the verdict to release the defendant and ordered the Prosecutor to place the defendant in the House of Mental Illness of West Java Province to undergo treatment for 3 (three) months.  Keywords: Criminal Liability, Schizophrenia, Murder

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...