Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Untuk penunjang bahan hukum dilakukan wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dan Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Hasil penelitian diperoleh bahwa penerapan penerapan tindak pidana materiil pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn sebagai tindak pidana kealpaan yang dilakukan bersama-sama karena dalam mewujudkan tindak pidana kealpaan terdakwa Isfan Yoppy Andrian dilakukan bersama-sama dengan saksi Riyanto dan saksi Danang Dewo Subroto (dalam berkas terpisah). Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan bahwa ada beberapa indikator kelalaian pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn yaitu terdakwa tidak mempertimbangkan faktor cuaca, terdakwa tidak mempertimbangkan faktor SDM, tidak adanya pemberitahuan kepada orang tua murid, tidak adanya ijin dari kepala sekolah, dan tidak adanya musyawarah antar pembina pramuka. Sedangkan dalam Putusan Nomor 15/Pid.B/2020/Pn.Pdp perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan SOP pemasangan rigging stage yaitu tidak mensterilkan tempat pemasangan.
Copyrights © 2023