Tulisan ini berkenaan studi salah satu aspek dari pembahasan hukum Islam mengenai penegakan dan penerapan hukum Islam di Indonesia, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan sosiologis penegakan dan penerapan hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosiologi hukum Islamadalah hubungan timbal balik antara hukum Islam (Syar?’ah, Fiqh, al-?ukm, Q?n?n, dst.) dan pola perilaku masayarakat dimana Sosiologi merupakansalah satu pendekatan dalam memahaminya. Pada hakikatnya, hukum Islam di Indonesia adalah norma-norma hukum yang bersumber dari syariat Islam yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sepanjang bentangan sejarah Indonesia. Teori-teori pemikiran mengenai penerapan hukum Islam di Indonesia adalah teoripemikiran formalistik-legalistik, teori pemikiran strukturalistik, teori pemikiran kulturalistik dan teori pemikiran subtantialistik-aplikatif. Keberadaan hukum Islam di Indonesia adalah bersamaan dengan keberadaan Islam di Indonesia. Ada beberapa variasi ide pemikiran mengenai praktek hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta beberapa kendala dalam penegakan dan penerapan hokum Islam di Indonesia. Penegakan dan penerapan hukum Islam ternyata memiliki banyak hambatan-hambatan.
Copyrights © 2023