Hukuman mati masih dilakukan di berbagai negara khususnya Indonesia. Hukum mati mengundang pro kontra di berbagai lapisan masyarakat karena bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia. Setiap kelompok opini telah mengemukakan pendapatnya sesuai dengan pandangan mereka dan menjadi polemik hukum yang berkepanjangan. Akan tetapi pemerintah Indonesia dan beberapa kalangan masyarakat mendukung adanya Hukum Mati harus tetap sesuai dengan pendapatnya, maka Hukuman Mati hendaknya dilakukan dengan tujuan melindungi kehidupan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pro dan kotra hukum mati di Indonesia dalam pandangan islam. Penelitian ini ditulis menggunakan metode kajian pustaka yang bersumber dari berbagai literatur ilmiah serta Al-Qur’an dan hadist. Bedasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi dan penerapan Hukuman Mati di Indonesia tetap dilaksanakan untuk menghukum kejahatan khsusus sesuai dengan aturan penetapan oleh Presiden Republik Indonesia no.2 tahun 1964. Dalam Islam hukuman mati diizinkan apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori qishash yang telah dijelaskan dalam Al-qur’an dan Hadist.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023