Praktek manusia dalam kegiatan ekonomi, atau muamalah, yakni transaksi properti berdasarkan larangan umum syara guna maysir, gharar, serta riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum transaksi maysir, gharar dan riba dalam perspektif Al-qur’an. Penelitian kualitatif ini memakai metode inkuiri yang menitikberatkan atas penelusuran arti, pemahaman, konsep, ciri, gejala, simbol, serta deskripsi atas suatu fenomena. Ini pula menekankan fokus, multimode, menitikberatkan kualitas, memakai beragam metode, serta penyajian naratif. sesuai temuan penelitian ini, Gharar, Maysir, serta riba yakni pelanggaran hukum Islam. Alhasil, bermanfaat bagi kita selaku siswa abadi guna memahami serta menerapkannya dalam kehidupan ini.
Copyrights © 2023