Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam mengatur terkait perlindungan terhadap perempuan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris yang dipaparkan secara deskriptif dengan memberikan gambaran terkait variable yang diangkat dalam penelitian dan mengimplementasi ketentuan hukum normatif (peraturan perundang-undangan) terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) sepanjang tahun 2022 tercatat bahwa terdapat 7 bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dewasa di NTB antara lain: Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficking, Penelantaran dan Kekerasan Lainnya. Dalam melaksanakan penyelenggaraan dan perlindungan terhadap perempuan maka dilaksanakannya langkah pencegahan, penganganan serta pemulihan terhadap korban kekerasan seperti melakukan rehabilitasi, pemberdayaan dan reintegrasi berkelanjutan terhadap perempuan dan memberikan pelayanan serta bantuan hukum kepada perempuan korban kekerasan dan menjunjung pembudayaan sistem sosial yang berdasarkan keadilan gender.
Copyrights © 2023