Indonesia Berdaya
Vol 4, No 3 (2023)

Kewenangan Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana

Iin Hidayatul Auliya (Fakultas Hukum, Universitas Mataram)
Amiruddin Amiruddin (Fakultas Hukum, Universitas Mataram)
Rina Khairani Pancaningrum (Fakultas Hukum, Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
14 May 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 263 ayat (1) sudah mengatur secara limitatif yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya terpidana atau ahli warisnya saja. Namun setelah terbitnya UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 di dalam Pasal 30C Huruf H disebutkan Jaksa diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 30C Huruf H UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ib

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing Public Health Social Sciences Veterinary Other

Description

The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the area of community services. Indonesia Berdaya particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of community services areas as ...