Abstrak Penelitian ini berfokus pada hambatan-hambatan yang dihadapi serta upaya perlindungan hukum oleh petugas kepolisian dalam melindungi korban kekerasan seksual anak di wilayah Kepolisian Metropolitan Jakarta Selatan. Penelitian ini juga meninjau perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penelitian menemukan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dilaporkan atau direkam karena sikap masyarakat yang menganggap masalah tersebut sebagai masalah keluarga yang sebaiknya tidak diungkapkan kepada orang luar. Selain itu, penelitian menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak biasanya adalah kerabat dekat, tetangga, atau kenalan korban. Modus operandi pelaku seringkali melibatkan paksaan, intimidasi, atau manipulasi. Penelitian juga menemukan bahwa terdapat kekurangan dalam kejelasan prosedur hukum dan regulasi untuk melindungi korban kekerasan seksual anak. Penelitian menyarankan bahwa perbaikan dalam prosedur hukum dan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mengurangi jumlah korban kekerasan seksual anak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, UU no 17 Tahun 2016
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023