Melalui UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, penyandang disabilitas memperoleh hak politik yang sama dengan warga negara lain yaitu hak dipilih dan memilih, oleh karena itu pada penelitian ini akan dikaji terkait bagiamana perlindungan dan jaminan hak politik disabilitas berdasarkan UU No.7 tahun 2017 beserta problem pelaksanaanya di lingkungan masyarakat, dan kajiannya menurut Fiqh Siyasah. Hasilnya menunjukkan bahwa UU No.7 tahun 2017 belum secara maksimal memberikan jaminan terhadap hak politik disabilitas, hal ini dikarenakan Pasal 5 UU No. 7 tahun 2017 jika ditinjau secara mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang tertera pada UU No.12 tahun 2011, redaksi dari pasal ini masih bersifat masif terhadap asas kejelasan tujuan, karena tidak adanya upaya lanjut berupa regulasi penjelas dari peraturan pemerintah maupun turunannya yaitu peraturan KPU mengenai prosedur pendaftaran calon legislatif dari kalangan difabel. Permasalahan hilangnya hak politik bagi penyandang disabilitas juga banyak terjadi dibeberapa daerah, yaitu ditandai dengan masih rendahnya angka partisipasi pemilu penyandang disabilitas yang dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi serta akses penyelenggaraan pemilu yang sulit di jangkau oleh para difabel. Dalam kajian fiqh siyasah penyandang disabilitas disebut dzawil ahat, dalam penerapannya Rasulullah ﷺ pernah memberikan jabatan kepada orang buta yaitu Abdullah Ibn Ummi Maktum untuk menjadi pelaksana tugas pemerintah di Madinah.
Copyrights © 2023