Nurainun Harahap
Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Dan Hukum, Uin sumatera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan dan Jaminan Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Hilangnya Hak Politik Pada Kontestasi Pemilu Persfektif Fiqh Siyasah Nurainun Harahap; Irwansyah Irwansyah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 11, No 01 (2023): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v11i01.3984

Abstract

Melalui UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, penyandang disabilitas memperoleh hak politik yang sama dengan warga negara lain yaitu hak dipilih dan memilih, oleh karena itu pada penelitian ini akan dikaji terkait bagiamana perlindungan dan jaminan hak politik disabilitas berdasarkan UU No.7 tahun 2017 beserta problem pelaksanaanya di lingkungan masyarakat, dan kajiannya menurut Fiqh Siyasah. Hasilnya menunjukkan bahwa UU No.7 tahun 2017 belum secara maksimal memberikan jaminan terhadap hak politik disabilitas, hal ini dikarenakan Pasal 5 UU No. 7 tahun 2017 jika ditinjau secara  mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang tertera pada UU No.12 tahun 2011, redaksi dari pasal ini masih bersifat masif terhadap asas kejelasan tujuan, karena tidak adanya upaya  lanjut berupa regulasi penjelas dari peraturan pemerintah maupun turunannya yaitu peraturan KPU mengenai prosedur pendaftaran calon legislatif dari kalangan difabel. Permasalahan hilangnya hak politik bagi penyandang disabilitas juga banyak terjadi dibeberapa daerah, yaitu  ditandai dengan masih rendahnya angka partisipasi pemilu penyandang disabilitas yang dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi serta akses penyelenggaraan pemilu yang sulit di jangkau oleh para difabel. Dalam kajian fiqh siyasah penyandang disabilitas disebut dzawil ahat, dalam penerapannya Rasulullah ﷺ pernah memberikan jabatan kepada orang buta yaitu Abdullah Ibn Ummi Maktum untuk menjadi pelaksana tugas pemerintah di Madinah.