Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk melaksanakan syariat islam yaitu menikah dan melanjutkan keturunan. Namun, dalam kenyataannya perkawinan dapat berujung pada perceraian yang dikarenakan sering terjadinya perselisihan dalm rumah tangga. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga serta mengetahui dan menganalisis tinjauan syiqaq menurut hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Jenis data yang diperlukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah berupa bahan-bahan hukum, baik yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu Undang-undang dan buku referensi lainnya serta dengan melakukan wawancara terstruktur dengan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan judul penelitian ini. Kemudian dianalisis dengan menggunakan content analysis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat faktor-faktor penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Dalam penyelesaian syiqaq di rumah tangga, Hakam adalah orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istri atau pihak lain untuk mencari upaya penyelesaian terhadap syiqaq (Pasal 76 Ayat 2 UU Peradilan Agama).
Copyrights © 2023