Visum et Repetum (VeR) merupakan suatu laporan tertulis dari dokter (ahli) yang dibuat berdasarkan sumpah mengenai apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, mayat, fisik atau barang bukti lain, kemudian dilakukan pemeriksaan menurut pengetahuan sebaik-baiknya. Visum et Repetum sering diminta oleh pihak penyidik (polisi) kepada dokter menyangkut perlukaan pada tubuh manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mempelajari secara mendalam bagaimana peranan dan kedudukan dokter dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan melalui visum di Puskesmas Tanggetada, dan Untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian seorang dokter dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan melalui visum di Puskesmas Tanggetada. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yang menggabungkan kedua metode penelitian hukum, yakni metode penelitian hukum Normatif-Empiris. Hasil penelitian yang ditemukan bahwasanya kedudukan seorang dokter di dalam penanganan korban kejahatan dengan menerbitkan Visum et Repetum seharusnya disadari dan dijamin netralitasnya, karena bantuan profesi dokter akan sangat menentukan adanya kebenaran. Visum et Repertum mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup berpengaruh dalam proses peradilan tindak pidana, dimana hasil dari Visum et Repertum didapat dari hasil temuan dokter ahli forensik dalam upaya mencari sebab musabab yang terjadi pada tubuh korban, sebelum terjadinya sebuah kematian. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian dari Visum et Repertum tidak ada yang bisa melemahkan alat bukti tersebut, sebelum diketemukannya alat bukti lain yang lebih konkrit
Copyrights © 2023