AbstractSecara garis besar, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemanfaatan Hasil hutan bukan kayu dalam kawasan hutan lindung kecamatan Alu.. Dalam Penelitian ini digunakan kombinasi metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif dengan teknik pengambilan data survey terrestrial, wawancara dan system informasi geografi. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 67 jenis hasil hutan bukan kayu dalam kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Terdapat 13 tujuan Terdapat 13 tujuan pemanfaatan hhbk oleh masyarakat di kecamatan alu yang terdiri dari: 1). tujuan konsumsi; 2). sebagai rempah – Rempah; 3). bahan baku obat-obatan tradisional; 4). penyaluran Hobi; 5). Bahan Baku Perkakas Pertanian / Pertukangan; 6 Bahan Baku Alat Musik tradisional; 7). Alat Berburu hewan liar; 8). Bahan baku makanan /minuman tradisional; 9). tujuan Komersil / dijual; 10). bahan Kelengkapan bangunan rumah; 11). tanaman Pembatas Kebun; 12). peralatan / Perabotan rumah tangga; 13). aksesoris / Perhiasan diri dan rumah tangga. Terdapat empat wilayah dalam kawasan hutan lindung di kecamatan alu yang menjadi lokasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yaitu 1). wilayah buttu arawunang – kawo kawong; 2). wilayah buttu arawunang-buttu takkararo; 3). wilayah buttu saragian buttu kembar serta; 4). wilayah pao pao – puppuuring.
Copyrights © 2023