ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanggulangan bagi korban penyalahgunaan narkotika dan penegakan hukum dari penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan mempelajari perundangan yang memiliki kaitan dengan penyalahgunaan narkotika, penelitian ini meggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa penanggulangan bagi penyalahgunaan narkotika yaitu menggunakan upaya tiga upaya antara lain yaitu dengan cara prevetif yang mana melihat suatu masalah melalui pendekatan sosial, preventif (pencegahan) yakni melakukan suatu pencegahan sebelum terjadinya suatu kejahatan, dan represtif (penindakan) yaitu menindak pelaku penyalahgunaan menggunakan cara rehabilitasi. Sedangkan penegakan hukumnya menurut KUHAP petugas yang berwajib berhak untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupunpenangkapan dan merehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. . Kata Kunci : Narkotika, Penyalahgunaan, Rehabilitasi
Copyrights © 2018