ABSTRAKSI Kejahatan hak merek di Indonesia bukan suatu kasus baru dalam tindak pidana yang terjadi.Sudah banyak yang menjadi contoh dari kejahatan tindak pidana ini.Salah satunya adalah yang ada dalam penelitian kal ini.Kejahatan merek merupakan pelanggaran menggunakan nama atau merek atau kode barang dan/atau jasa yang telah terdaftar tanpa izin pemilik terlebih dahulu. Dalam pasal 90 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 telah diatur secara jelas tentang tindak pidana kejahatan hak merek. Disamping itu dalam Pasal 94 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.15 Tahun 2001 tentang merek juga menambahkan “Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasa 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Putusan (MA) No.816 K/PID.SUS2018
Copyrights © 2018