ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Cyberbullying dan kasus Cyberbullying yang terjadi di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau studi perpustakaan tentang pengertian Cyber Space, Bullying,Cyberbullying, contoh kasus Cyberbullying, dan kasus Cyberbullying yang terjadi di Indonesia. Kasus untuk penelitian ini adalah kasus penganiayaan yang terjadi kepada Audrey. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwapara ketiga pelakuyang melakukan penganiayaan kepada Audrey justru adalah korban Cyberbullying yang dilakukan oleh Audrey. Sedangkan hasil akhir dari persidangan yaitu ketiga pelaku tersebut yang sebenarnya adalah korban Cyberbullying dijerat dengan Pasal 76C juncto, dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena proses diversi yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah gagal. Sedangkan Audrey yang sebenarnya adalah pelaku Cyberbullying tidak mendapatkan hukuman apapun karena ketiga pelaku tidak melaporkan tindakan Cyberbullying yang dilakukan oleh Audrey. Kata Kunci : Cyber Space, Bullying, Cyberbullying
Copyrights © 2018