Perlindungan Hukum bagi Debitur dan Kreditur atas jaminan kendaraan bermotor menurut undang undang no 42 tahun 1999 tentang Fidusia yang merupakan hal yang sering terlewatkan oleh Masyarakat, dengan adanya Pengabdian Masyarakat merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak terlepas dari peran mahasiswa dan Dosen dalam bentuk kegatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dalam program pemberdayaan masyarakat itulah masyarakat, dosen dan Mahasiswa dapat meningkatkan kolaborasi serta solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat khususnya yang membutuhkan bantuan Hukum. Masyarakat awam seringkali melakukan pinjaman berupa agunan kendaraan bermotor, atau pun melakukan pembelian kendaraan bermotor dengan sistem cicil. Seringkali terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh masyarakat dikarenakan tidak dapatnya memenuhi kontrak yang seharusnya. Disaat hal terjadi wanprestasi, pihak liesing sering kali bertindak sewenang wenang mengambil jaminan kendaraan tersebut dengan menggunakan pihak ketiga. Metodologi Penelitian ini menggunakan Normatif Yuridis
Copyrights © 2022