Jentera Hukum Borneo
Vol. 5 No. 01 (2022): Januari 2022

DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES BANJAR

M. Darmawan (Unknown)
Wahyu Utami (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2022

Abstract

Di Polres Banjar sebagaimana berita yang dilansir Harian Banjarmasin Post tanggal 12 Maret 2016, tercatat ada 12 (dua belas) kasus kriminal pidana anak, hal ini berarti akan ada setidaknya 12 (dua belas) orang anak yang nasibnya akan berakhir di persidangan. Terkait dengan hal itu dalam mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan anak terutama prinsip nondiskriminasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pengganti Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi, yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak-anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan secara wajar. Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jantera

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jentera Hukum Borneo terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli memuat artikel ilmiah dalam bentuk hasil penelitian, kajian analisis, aplikasi teori dan pembahasan kepustakaan tentang ...