Dari beberapa hukum yang berkembang dalam sejarah kehidupan manusia, hukum kewarisan menempati tempat yang sangat penting, dimana dari hukum kewarisan tersebut dapat diketahui corak atau bentuk kekeluargaan yang dianut dalam suatu masyarakat. KUH-Perdata mengatakan bahwa anak di luar nikah menjadi salah satu ahli waris yang sah. Ia berhak mendapatkan harta atas ayah atau ibu yang mengakuinya dan sebaliknya. Namun demikian KUH-Perdata juga menyebutkan bahwa anak zina tidak memiliki hubungan perdata dengan orang tuanya begitu juga anak sumbang (anak yang terlahir dari hasil hubungan pria dan wanita yang masih berhubungan kerabat dekat) kecuali anak sumbang ini telah disahkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku maka anak sumbang tersebut memiliki hubungan perdata dengan kedua orang tuanya dan keluarga yang sedarah. Ketentuan untuk sanak sumbang sama sekali tidak berlaku untuk anak zina menurut KUH-Perdata. Dalam penelitian ini penulis membahas tentang hak waris anak di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUH-Perdata, karena pada kenyataannya bahwa KUH-Perdata masih tetap berlaku khususnya bagi siapa yang tunduk terhadap Hukum Perdata tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan tentang hak waris bagi anak di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUH-Perdata khususnya mengenai bagaimana perbandingan hak waris bagi anak di luar nikah tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelaahan terhadap kitab-kitab fikih, hadis dan diperkuat dengan kitab suci Al-Qur’an serta buku-buku lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisa data dilakukan dengan cara membandingkan antara hak waris bagi anak di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan KUH-Perdata. Hasil daripada penelitian ini ditemukan kesimpulan bahwa anak luar nikah dalam Kompilasi Hukum Islam hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya, anak luar nikah juga tidak mempunyai hubungan hukum atau hubungan nasab dengan laki-laki yang menghamili ibunya walaupun laki-laki yang menghamili ibunya tersebut ingin mengakui Anak luar nikahnya, sehingga di antara mereka tidak ada hubungan waris mewaris. Hak waris anak luar nikah dalam KUH-Perdata hanya terjadi apabila orang tuanya mengakui anak luar nikah itu sebagai anaknya luar nikah dan jika sudah diakui, maka hubungan hukum saling mewarisi terbatas hanya antara anak luar nikah dan orang tua yang mengakuinya saja
Copyrights © 2021