Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 6 No. 1 (2021): Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam

BALIGH (Kajian Hukum Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia)

Khusurur, Misbah (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2021

Abstract

Dewasa menggambarkan segala organisme yang telah matang, tapi lazimnya merujuk pada manusia: orang yang bukan lagi anak-anak dan telah menjadi pria atau wanita dewasa. Saat ini Dewasa dapat didefinisikan dari aspek biologi yaitu sudah akil balig, hukum sudah berusia 16 tahun ke atas atau sudah menikah, menurut Undang-undang perkawinan yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita dan karakter pribadi yaitu kematangan dan tanggung jawab. Sementara dari perspektif fiqh, terminologi balig masih menjadi perdebatan. Ada beberapa pendapat tentang usia balig. Menurut mazhab Maliki batasan umur dewasa adalah jikalau sudah umur 18 tahun. Selanjutnya mazhab Maliki menentukan ciri-ciri balig adalah: tumbuhnya bulu ketiak, telah berumur 18 tahun, mimpi basah, hamil dan haid. Batasan umur 18 tahun ini tidak hanya untuk laki-laki akan tetapi juga untuk perempuan. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Jadi hukum yang dipelajari disini adalah hukum yang bertalian dengan kehidupan manusia dalam masyarakat, bukan hukum dalam arti ilmu pasti dan ilmu yang alam yang obyeknya benda mati.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

wst

Publisher

Subject

Education Other

Description

Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam dengan nomor terdaftar ISSN 2541-3376 (online), ISSN 2541-3368 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel tentang hukum islam yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal Al-Wasith: Jurnal ...