Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif yang bertujuan untuk mengetahui Akuntabilitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Mamasa. Sumber data dalam penelitian ini adalah informan yang berjumlah 22 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengopservasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa yang di gunakan adalah analisa data kualitatif yang merupakan uraian serta menginterpretasikan data yang di peroleh di lapangan dari informan yang ada. Hasil analisis menunjukkan bahwa akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan IMB di Kabupaten Mamasa yang dilakukan oleh DPMPTSP dan Dinas PU (Bidang Tata Ruang) sepenuhnya belum akuntabel dalam memberikan pelayanan. Hal ini berdasarkan bahwa Acuan pelayanan belum berorientasi sepenuhnya kepada pengguna jasa. Hal ini, dilihat dari lamanya waktu penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih ada pengguna jasa mengalami keterlambatan yang tidak sesuai standar waktu yang di tetapkan. Namun disisi lain dari hasil wawancara banyak kemudahan yang di dapatkan oleh para pengguna jasa, dan prioritas utama sudah sangat baik dimana semua kepentingan dan kebutuhan di perhatikan dengan sangat baik oleh para petugas dan juga dari segi kejelasan biaya pemohon hanya membayar retribusi yang sudah ditetapkan oleh Perda. masyarakat pengguna jasa berpendapat bahwa pemenuhan kepentingan pengguna jasa setidaknya telah mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun –tahun sebelumnya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023