Positivisme hukum Islam sampai hari ini mempunyai dampak yang belumterselesaikan berupa kebebasan hakim yang kurang dalam memilih ketentuan hukumIslam yang paling cocok untuk kasus yang dia hadapi dan adanya reduksi materihukum Islam sebagai konsekuensi penyeimbangan antara paradigma implementasitotalitas hukum Islam dan paradigma negara yang pluralistik serta adanya gapantara hukum yang sudah ditetapkan melalui institusi Negara dan hukum yanghidup di tengah-tengah masyarakat. Maka, pemerintah harus menggeser paradigmalama dikarenakan paradigma pluralisme hukum Islam merupakan paradigma hukum(tashwîb) yang mengakar kuat dalam sejarah hukum Islam, sesuai dengan asas danprinsip pembinaan hukum Islam (tasyrî‟) dan dapat mendorong terwujudnyakesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2019