Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan wasiat wajibah kepada orang tua atau anak yang berbeda agama dalam KHI dan menganalisis rumusan peraturan tentang pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agama di masa yang akan datang. Konstituendum). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mempelajari dan memanfaatkan sumber hukum yaitu sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari penelitian kepustakaan ini. Hasil penelitian adalah bahwa ketentuan maksimal sepertiga bagian sangat dimungkinkan untuk dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung tentang wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama sebagai non muslim, yaitu wasiat yang dibuat oleh Hakim. Undang-undang Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368/K/Ag/1995 tanggal 16 Juli 1998, dimana besarnya wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris yang bukan Islam (tiga pertiga) bagian dari harta peninggalan orang yang meninggal. harta warisan. Terkait dengan rumusan peraturan tentang pemberian wasiat wajibah kepada orang tua atau anak yang berbeda agama (ahli waris non muslim) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/Ag/1995, dimana untuk pertama kalinya Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan undang-undang yang dibuat oleh hakim tentang wasiat wajibah kepada anak kandung dari seorang wanita murtad. Kemudian dalam Putusan Nomor 51/K/Ag/1999 Mahkamah Agung membuat Putusan tentang pemberian wasiat wajibah kepada saudara yang murtad, dan yang terbaru adalah Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 331/K/Ag/2018 tentang pemberian wasiat wajibah kepada suami yang murtad
Copyrights © 2022