Tujuan penelitian menganalisis kepastian hukum melalui pengolahan data fisik dan data yuridis dalam pembukuan hak dalam efektifitas penanganan sengketa terhadap sertipikat hak milik atas tanah di pengadilan tata usaha negara makassar serta mengimplementasikan secara konkrit dan akuntabel kepastian pengadministrasian serta penyajian informasi pendaftaran hak atas tanah secara efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Penanganan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar terhadap sertipikat hak milik atas tanah yang menjadi objek sengketa tata usaha negara sudah berlangsung secara efektif, hal ini tercermin dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara No. 51/G.TUN/2012/P.TUN.Mks, Pertimbangan hukum majelis hakim belum mencerminkan secara tepat dan benar serta melakukan putusan dan pertimbangan hukum dengan mengsinergikan faktor subtansi hukum, stuktur hukum dan budaya hukum sehingga mencerminkan kepastian hukum dan keadilan. The research objective is to analyze the legal certainty through the processing of physical data and juridical data in the bookkeeping of rights in the effectiveness of handling disputes over land ownership certificates at the Makassar State Administrative Court and to implement concretely and accountably administrative certainty and present information on land registration rights effectively and efficiently. This study uses empirical research methods. The results of the study show that the handling of State Administrative disputes at the Makassar State Administrative Court against certificates of land ownership rights which are the object of state administrative disputes has taken place effectively, this is reflected in the decision of the Makassar State Administrative Court in Case No. 51/G.TUN/2012/P.TUN.Mks, the legal considerations of the panel of judges have not properly and correctly reflected and made decisions and legal considerations by synergizing factors of legal substance, legal structure and legal culture so as to reflect legal certainty and justice.
Copyrights © 2022