Penelitian ini difokuskan pada Strategi Penyelesaian Konϐlik Batas Wilayah Administratif di Kecamatan Atambua Selatan dan Atambua Barat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori yang kemukakan oleh Miall, Ramshom, Woodhouse bentuk-bentuk penyelesain konϐlik, yaitu Arbitrasi negosiasi, mediasi, Pendekatan yang digunakan dalam analisis data adalah analisis SWOT dan Litmus Test yang untuk menganalisis strategi-strategi yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan konϐlik penyelesaian batas wilayah administratif kecamatan yang dimaksud dengan melihat faktorfaktor penyebab terjadinya konϐlik. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya Konϐlik Batas Wilayah Administratif di Kecamatan Atambua Selatan dan Atambua Barat Kabupaten adalah faktor penolakan dari warga masyarakat terhadap pelaksanaan penegasan batas wilayah kecamatan, faktor sejarah di mana kedua warga masyarakat saling mengkiaim bahwa kedua-duanya sudah lama menempati wilayah tersebut, faktor budaya yang masih dipegang teguh oleh warga masyarakat yang berbatasan dan ego kesukuan yang sangat kental, faktor pendidikan yang dapat dilihat dari tingkat pemahaman dan egoisme warga yang berbatasan terhadap tujuan dan manfaat dari penegasan batas wilayah
Copyrights © 2023