Penelitian ini memfokuskan pembahasan tentang pelaksanaan pembiayaan akad murabahah, penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan akad murabahah, serta hambatan dalam menerapakan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan akad murabahah yang dihadapi oleh PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris. Subjek pada penelitian ini adalah PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat. Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pada PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat hampir sama dengan pembiayaan pada umumnya yaitu diawali dengan permohonan, survei dan pencairan. Prosedur penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan akad murabahah pada PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat yaitu seleksi administrasi harus teliti, penerapan prinsip 5C dalam proses analisis pembiayaan (Character, Capacity, Condition of Economy, Capital, Collateral), penerapan prinsip 7P dalam proses analisis pembiayaan (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection), serta ditambah aspek 1S yaitu Syariah. Hambatan-hambatan yang sering terjadi pada Bank PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan terdiri dari faktor intern yang sering terjadi pada Bank PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat dan faktor ekstern atau yang berasal dari nasabah.
Copyrights © 2022