Pelaksanaan pembiayaan yang dilakukan oleh PNM Mekar dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum syariah yaitu mengarah pada maqasid syariah yaitu konsep untuk mewujudkan kebaikan dan menghindari keburukan dengan makna lain yaitu mengamil sesuatu yang bermanfaat dan menghindarikan diri dari hal-hal yang mudharat. Tujuan pelaksanaan maqasid syariah ini untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dalam memanfaatkan produk-produk pembiayaan PNM Mekar. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metode penelitina kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian ini yaitu Implementasi pembiayaan ditinjau dari Maqashid syariah pada akad modal Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif di PNM Mekar capem Tanjung Pura dapat dikatakan sudah tercapai. Dimana dapat dilihat dari semua jawaban hasil wawancara bahwasanya bagaimana penerapan Maqashid syaraiah sudah sesuai dengan poin point pilar Maqashid syariah. Pembiayaan modal Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif banyak diterapkan menggunakan akad mudarabah karena akad tersebut yang paling sesuai dengan kondisi mayoritas masyarakat didaerah tersebut.
Copyrights © 2023