Dalam pemberian Hak Tanggungan dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT terlebih dahulu dibuat perjanjian utang piutang yang menjadi dasar Hak Tanggungan. Fransisca terhadap PT Bank Central Asia (BCA), Kantor Notaris/PPAT R. Sabar Partakosoema, Dinny Herlela, Kepala Badan Ketahanan Nasional Jawa Barat, dimana dalam hal ini Tergugat II yaitu Kantor Notaris/PPAT R.Sabar Partakosoema kalah penggugat Surat Hak Milik (SHM) dan juga APHT atas nama tergugat, penggugat juga merasa dirugikan karena kerugian tersebut, penggugat sebagai pihak yang melaporkan kerugian tersebut dibuat, namun penggugat yaitu Maria Fransisca tidak merasa bahwa dia telah kehilangan SHM dan APHT. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Hasil penelitian ini adalah tanggung jawab Notaris/PPAT dalam Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan. Dalam hal ini Notaris membuat dan mengesahkan akta otentik dalam perjanjian Kredit, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang untuk membuat dan mengesahkan Surat Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan (SKMHT). Akibat hukum yang timbul karena pemasangan hak tanggungan yang tidak dilakukan oleh UUJN adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan kreditur pemegang hak tanggungan akan kehilangan hak istimewanya sebagaimana diatur dalam UUHT. Tanggung Jawab Notaris Dalam Memasang Hak Tanggungan Yang Menyimpang Dari UUJN Terkait Perkara Nomor 285 PK/Pdt/2013 Seperti Mencabut Minuta Akta Jika minuta akta hilang maka dapat dikatakan Notaris tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyimpan minuta akta dengan benar.
Copyrights © 2023