Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Sesuai Dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat adalah dengan pengenaan Sanksi Administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan (K2L). Hal ini terutama dilakukan terhadap areal tumpang tindih atau areal keterlanjuran, sehingga sejarah lahan atau kawasan harus menjadi acuan dalam penyelesaiannya. Bagi Pekebun sawit yang kebunnya berada di kawasan hutan sebelum UUCK terbit dan memiliki izin seperti Izin Lokasi, IUP, dan STD-B, maka kepada Pekebun tersebut akan diberikan kesempatan selama 3 (tiga) tahun sejak UUCK terbit untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Terhadap kebun yang ada di Kawasan hutan produksi akan diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan. Jika terdapat tumpang tindih kebun sawit dengan Perizinan Pemanfaatan Hutan, maka akan diteliti mana yang lebih dahulu terbit. Kendala Dalam Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Sesuai Dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat adalah kenyataan bahwa pelaku perkebunan merupakan korporasi adalah orang-orang yang mempunyai modal/capital yang sangat besar. Keengganan mereka mengurus izin dikarenakan sanksi pidana berupa denda bukanlah masalah besar bagi mereka. Rawannya petani dikriminalisasi karena lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Koordinasi yang lemah antara Kepolisian dan dinas Kehutanan karena Kepolisin memiliki pemahaman terbatas dengan berbagai ketentuan perizinan bagi Kawasan keterlanjuran dalam hutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023