Perkembangan perjalanan udara merupakan komponen penting dalam sistem transportasi yang membutuhkan teknologi canggih, manajemen yang andal, keamanan, serta jaminan keselamatan dan keamanan yang sebaik mungkin. Organisasi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merencanakan dan mengelola transportasi udara internasional dikenal sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Karena seringkali merupakan akibat dari berbagai penyebab, termasuk kesalahan manusia, masalah mekanis, faktor lingkungan, faktor misi, dan manajemen, kecelakaan penerbangan tidak memiliki penyebab tunggal. 15 Tahun 1995, mengatur tentang kewajiban perusahaan penerbangan di bidang penerbangan. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara mengatur kewajiban tambahan bagi perusahaan angkutan udara. Menurut Pasal 24 Peraturan Penerbangan, maskapai bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan lain yang diderita penumpang selama penerbangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023