SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 1 (2023): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA MENGIKUTI KONTESTASI PEMILIHAN UMUM 2024 DI INDONESIA

M Ashraf Ali (Unknown)
Didik Suhariyanto (Unknown)
Gradios Nyoman Tio Rae (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2023

Abstract

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, pembatasan hak politik mantan terpidana hanya berlaku bagi kandidat pada pemilihan kepala daerah pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi, anggota legislatif pada tingkat kabupaten/kota, provinsi serta nasional. Sedangkan menurut Komisi Pemilihan Umum, untuk kandidat yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah, tidak menerapkan syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permasalahan yang timbul kemudian, bagaimana pembatasan hak politik bagi mantan terpidana mengikuti kontestasi pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia tahun 2024.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang dalam merumuskan ketentuan perundang-undangan tentang kepemiluan, terkesan berat sebelah. Pembatasan hak politik bagi mantan terpidana yang hendak mengikuti kontestasi Pemilu tahun 2024 dengan syarat tertentu, hanya berlaku bagi calon kepala daerah serta anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan bagi mantan terpidana yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD di Pemilu tahun 2024, adalah dengan tetap menggunakan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

setara

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Focus terhadap isu hukum, baik itu Ilmu Hukum secara umum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, maupun Hukum Administrasi Negara. Penelitian tersebut dapat berupa penelitian dalam tinjauan filosofis hukum, tinjauan norma hukum, tinjauan yuridis, maupun tinjauan ...