Gradios Nyoman Tio Rae
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA MENGIKUTI KONTESTASI PEMILIHAN UMUM 2024 DI INDONESIA M Ashraf Ali; Didik Suhariyanto; Gradios Nyoman Tio Rae
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2023): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v4i1.393

Abstract

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, pembatasan hak politik mantan terpidana hanya berlaku bagi kandidat pada pemilihan kepala daerah pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi, anggota legislatif pada tingkat kabupaten/kota, provinsi serta nasional. Sedangkan menurut Komisi Pemilihan Umum, untuk kandidat yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah, tidak menerapkan syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permasalahan yang timbul kemudian, bagaimana pembatasan hak politik bagi mantan terpidana mengikuti kontestasi pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia tahun 2024.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang dalam merumuskan ketentuan perundang-undangan tentang kepemiluan, terkesan berat sebelah. Pembatasan hak politik bagi mantan terpidana yang hendak mengikuti kontestasi Pemilu tahun 2024 dengan syarat tertentu, hanya berlaku bagi calon kepala daerah serta anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan bagi mantan terpidana yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD di Pemilu tahun 2024, adalah dengan tetap menggunakan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.