Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum delik kesusilaan yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini dilakukan di Polres Polewali Mandar, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, dan Pengadilan Negeri Polewali Mandar, menggunakan tipe penelitian normatif empiris dengan pengumpulan data melalui kepustakaan dan wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap delik kesusilaan yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Polewali Mandar belum efektif karena pihak penyidik dalam melalukan memeriksaan terhadap salah satu pelaku anak yang telah melakukan delik kesusilaan yaitu penyidik melakukan pengehentian penyidikan dengan alasan pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat melakukan pertanggungjawaban pidana, jadi hal yang dilakukan penyidik tersebut adalah diluar dari kewenangannya karena yang berwenang menentukan seseorang tidak dapat melakukan pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan jiwa adalah majelis hakim.
Copyrights © 2023