Abstrak. Pemerintah instrumen yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan bernegara diantaranya mampu mensejahterakan dan mampu menjamin kemakmuran seluruh warga negara tanpa terkecuali, pada dasarnya tujuan luhur ini terealisasi denganbaik jika memiliki landasan yang mampu mengakomodasi kebutuhan, seperti implementasi kebijakan yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penerapan kebijakan kuota disabilitas 1% untuk perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan belum berjalan efektif secara optimal. Selanjutnya Kebijakan pemerintah daerah untuk berkomitmen kepada penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun hal ini ditunjukkan dengan terbatasnya jumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam lembaga pemerintah maupun swasta. Berbagai kendala ditemui dalam implementasi kebijakan ini, yaitu: materi pelatihan bagi penyandang disabilitas tidak diperbarui sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja, kuota 1% tidak ditegakkan secara konsisten, masih rendahnya kesadaran mempekerjakan penyandang disabilitas; Kemauan untuk mencari pekerjaan rendah dan korelasi lulusan dan kebutuhan kerja. Kata Kunci: Kebijakan, Tenaga Kerja, Disabilitas
Copyrights © 2022