Tumou Tou Law Review
VOLUME 1 NOMOR 2, DESEMBER 2022

Kebijakan Aplikatif Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Rivai S (Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur)
Hijrah Adhyanti Mirzana (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Audyna Mayasari Muin (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan aplikatif penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Peneltian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian dilakukan di dilakukan di Kejaksaan Negeri Paser. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi kebijakan aplikatif penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Paser perlu diuraikan secara spesifik terkait karakteristik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dihentikan sehingga diperlukan Surat Edaran yang secara khusus mengatur terkait kebijakan aplikatif Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan mengatur batasan-batasan dalam mekanisme pelaksanaanya seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana korupsi, mempertimbangkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi yang berdampak sistemik langsung ke masyarakat serta tidak bersifat still going on (tindak pidana korupsi yang dilakukan terus menerus atau berkelanjutan) yang dapat menjadi pedoman dan tolak ukur untuk melaksanakan kebijakan aplikatif Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dalam hal penghentian perkara dengan adanya pengembalian kerugian negara.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

tumoutou

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tumou Tou Law Review (TOUREV) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Unsrat 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini merupakan sarana publikasi bagi akademisi, praktisi dan peneliti di bidang hukum untuk menerbitkan hasil penelitian (original ...