Kegiatan kampanye Pemilihan memiliki keterkaitan dengan pendanaan yang tidak sedikit. Pasangan Calon dalam pemilihan mulai dari calon Bupati hingga calon Gubernur diperbolehkan menerima sumbangan dalam jumlah yang tidak terbatas. Keadaan tersebut membuat Pasangan Calon sering kali sulit mengungkapkan secara jelas siapa yang menjadi donatur dalam pendanaan kegiatan kampanyenya. Bahkan kerap kali laporan dana kampanye yang dilaporkan tidak menguraikan keadaan yang sebenarnya dari pemasukan dan pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon. Sering kali terjadi kemungkinan belanja politik yang ditutupi dan tidak dapat dijelaskan melalui pelaporan dana kampanye yang sudah diregulasi oleh Peraturan KPU. Landasan utama dari pengelolaan dana kampanye sebenarnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Meskipun begitu, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye masih cukup sulit, sehingga publik belum dapat memantau aktivitas dari arus pemasukam dan pengeluaran uang dalam laporan dana kampanye Peserta Pemilihan. Penyelenggara dalam Pemilihan belum memiliki akses dan otoritas yang menyeluruh terhadap bahan pendukung laporan dana kampanye. Permasalahan tersebut membuat belum optimalnya transparamsi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye. Peranan audit dalam pelaporan dana kampanye untuk menjelaskan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye juga harus terus dioptimalkan. Audit seharusnya bukan hanya menilai tingkat kepatuhan terhadap format pelaporan saja, melainkan juga harus menilai kesesuaian dalam kegiatan kampanye dengan apa yang tercatat dalam laporan dana kampanye Pasangan Calon. Diharapkan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 nantinya akan terwujud prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam laporan dana kampanye.
Copyrights © 2023