NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Vol 10, No 3 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

LEGALISASI KEBIJAKAN SOVEREIGN WEALTH FUND MELALUI LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Muhammad Axel Putra (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
Gunardi Lie (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara)
Moody Rizqy Syailendra (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2023

Abstract

Dari permasalahan-permasalahan perekonomian yang timbul di Indonesia seperti minimnya pendanaan dan permasalahan fiskal lainnya, Sovereign Wealth Fund (SWF) hadir menjadi solusi mengatasi masalah fiskal yang sedang dihadapi dan mengembangkan perekonomian Indonesia. SWF ini merupakan lembaga yang telah diterapkan di berbagai negara dan sudah terbukti keberhasilannya di 74 negara, SWF sendiri merupakan sebuah lembaga yang berfungsi menampung dana investasi untuk dikelola oleh negara. SWF merupakan kendaraan investasi pemerintah yang didanai dengan aset-aset mata uang asing dan dikelola secara terpisah dari cadangan devisa resmi, SWF di indonesia hadir lewat lembaga Pengelola Investasi Pemerintah (PIP) pada tahun 2007. Lalu digantikan dengan lembaga Indonesia Investment Authority (INA) atau lebih dikenal sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada tahun 2021. SWF di Indonesia telah memiliki payung hukum dengan peraturan induknya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kesatu tentang Investasi Pemerintah Pusat, namun apakah peraturan ini sudah benar-benar menjamin pelaksanaan SWF di Indonesia dapat maksimal melihat pernah ada lembaga SWF di Indonesia yang berjalan tidak optimal. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

nusantara

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial adalah suatu jurnal multidisiplin yang mencakup berbagai pokok persoalan dalam kajian ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Secara khusus jurnal menaruh perhatian, namun tidak hanya terbatas, pada pokok-pokok persoalan tentang perkembangan ilmu pengetahuan sosial ...