Dalam ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak menyebutkan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan juga tidak mengatur mengenai ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Akibat pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara memperoleh kewenangan penuh atas yurdiksi Pengadilan Negeri dalam pergeseran paradigma tentang kewenangan memutus perkara yang menyangkut perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Adapun penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili perkara Onrechmatige Overheidsdaad. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji baik hukum yang tertulis dalam kitab maupun hukum yang telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang didapatkan melalui wawancara, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan hasil penelitian yang berwujud laporan. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adanya peralihan kewenangan absolut atas perkara Onrechmatige Overheidsdaad yang semula merupakan kewenangan Pengadilan Negeri menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2023