Akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara merupakan salah satu indikator kinerja Kementerian/Lembaga termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Oleh karena itu, PPS sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kelurahan/desa juga wajib melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak penerapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan oleh PPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dimana data diperoleh menggunakan teknik pengumpulan data melalui telaah dokumen, observasi dan wawancara dengan Plt.Sekretaris, Bendahara Pengeluaran dan PPS pada Pemilu tahun 2024. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan oleh PPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memiliki dampak yang positif antara lain meningkatnya kepercayaan antar penyelenggara Pemilu, meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran dan manipulasi anggaran oleh PPK dan meminimalisir resiko kriminalitas pada saat penyaluran dana. Penerapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan oleh PPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diharapkan dapat dipertahankan, diperbaiki dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku terutama dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024.
Copyrights © 2023