Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak keterlambatan pembayaran gaji adhoc terhadap kinerja pada tahapan Coklit Pemilu 2024. Penelitian dilakukan pada Badan Adhoc di Wilayah Kerja KPU Kabupaten Lebong. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji memiliki dampak besar terhadap kinerja pada tahapan Coklit Pemilu 2024. Dampak ini terlihat dari rendahnya standar kuantitas dan kualitas produksi hasil Coklit yang telah dilakukan, serta kehadiran anggota badan Adhoc yang tidak stabil pada rapat-rapat evaluasi dan kegiatan coklit lainnya. Indikator efisiensi dan efektivitas pekerjaan yang telah diselesaikan juga menunjukkan bahwa terlambatnya pembayaran gaji menyebabkan kinerja badan Adhoc tidak optimal. Namun, penelitian juga menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tidak berdampak pada ketepatan waktu penyelesaian hasil akhir Coklit yang disebabkan adanya ancaman Pidana Pemilu. Oleh karena itu, disarankan agar pembayaran gaji Adhoc dilakukan secara tepat waktu agar kinerja pada tahapan Coklit Pemilu 2024 dapat optimal. Penelitian ini dapat menjadi masukan bagi KPU Kabupaten Lebong dalam mengoptimalkan kinerja badan Adhoc pada tahapan Coklit Pemilu 2024.
Copyrights © 2023