Kewajiban penyematan logo halal bagi aneka produk halal memberi impact yang cukup baik bagi perekonomian dengan peningkatan nilai jual suatu produk serta minat beli masyarakat terhadap produk tersebut. Hal ini lebih dominan menunjukkan sebuah keuntungan bagi perekonomian. Namun sejatinya terdapat peran fikih dalam diwajibkannya penyematan logo halal pada produk halal. Dari peran itu, masih menjadi pertanyaan tentang apa nilai manfaat atau utilitas seperti apa yang didapatkan oleh fikih dari peran yang ia lakukan saat berintegrasi dengan ekonomi demi tercapainya program penyematan logo halal. Sehinga Penelitian ini bertujuan menggali nilai manfaat dari penyematan logo halal bagi fikih setelah berintegrasi dengan ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Penulis menggunakan pendekatan studi fikih sebagai materi yang memebahas mengenai peran-peran fikih dan tujuannya. penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Data dianalisa secara induktif. Penelitian ini mencapai hasil bahwa diwajibkannya penyematan logo halal bagi produk halal membawa nilai manfaat atau utilitas bagi fikih sebagai partner integrasi dari ekonomi. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa utilitas fikih dalam integrasinya dengan ekonomi guna penyematan logo halal yaitu tercapainya tujuan fikih untuk menegakkan syariat terutama dalam masalah halal dan haram.
Copyrights © 2023