YUSTISI
Vol 10 No 2 (2023)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DIBAYAR PESANGONNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 148/PDT.SUS-PHI/2020/PN.PLG)

Arifuddin Muda Harahap (Unknown)
Kahyun Irgi Ramadhan (Unknown)
Swity Milen (Unknown)
Ramadhan Anshory (Unknown)
M. Jahid Attamamy Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2023

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah hak yang sangat dihindari oleh para pekerja karena dapat membuatnya kehilangan penghasilannya begitu pula kepada perusahaan karena ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada pekerja yang diberhentikan. pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dalam beberapa kondisi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 153 perpu no. 2 Tahun 2022 dan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kondisi perusahaan yang disebutkan dalam pasal 154 A perpu no. 2 Tahun 2022 untuk melakukan pemutusan hubungan tersebut, perusahaan harus melakukannya dengan mekanisme dan prosedur yang jelas serta tidak secara sepihak. PHK harus dilakukan dengan memberi tahukan rencana kepada pekerja/buruh, dan jika terjadi penolakan kedua belah pihak melakukan perundingan Bipartit. Kata Kunci: Pesangon, PHK

Copyrights © 2023